Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kapal ikan asing Run Zheng 05 berbendera Rusia masih berada di Papua Nugini.
 
“RZ 5 itu kami informasikan ke internasional (interpol), sempat lari. Ke interpol ada komunikasi sampai masuk ke Papua Nugini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat.
 
Hingga kini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Papua Nugini agar kapal yang sempat buron sebesar 870 GT itu ditarik ke Indonesia untuk diproses secara hukum di tanah air.
 
Ipung sapaan akrab Pung Nugroho menambahkan, kapal Run Zheng 05 telah beroperasi kurang lebih satu tahun di perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal.
 
Sementara itu, kapal Run Zheng 03 yang telah lebih dulu ditangkap di perairan Arafuru saat ini siap disidangkan dengan berkas perkara yang lengkap.
 
“RZ 03 sebentar lagi masuk ke P21, kapal ini sudah satu tahun ada di Indonesia, dibantu kapal angkut Indonesia (beroperasi),” ujarnya pula.
 
Sebagai informasi kapal RZ 03 telah ditangkap pada 19 Mei 2024 di WPPNRI 718 Laut Arafura bersama dengan 30 orang yang terdiri dari 12 WNI dan 18 WNA.
 
Kapal itu diduga melakukan tindak pidana perbudakan, perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal dan pemanfaatan BBM secara ilegal dengan dibantu kapal ikan Indonesia serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan telah melakukan penyidikan dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, Maluku.

Baca juga: Menyergap kapal asing pencuri ikan di perbatasan
Baca juga: KKP mengecam kasus perbudakan WNI di atas kapal ikan asing ilegal
Baca juga: Trenggono ungkap KIA Run Zheng 05 ditangkap di Papua Nugini

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024