Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, dalam memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL) pihaknya mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain yang meliputi TNI AL, Polri, Bakamla hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
 
“Kerja sama dengan instansi terkait ini menjadi kata kuncinya, kita tidak bisa melakukan sendiri,” ujar Ipung sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat.
 
Lewat kolaborasi dengan berbagai k/l, informasi soal penyelundup BBL dapat diberantas lewat beberapa pintu masuk dan pintu keluar yang rawan penyelundupan di antaranya pelabuhan, bandara hingga jalur darat di beberapa titik wilayah di Indonesia.
 
“Jadi ketika mereka ada distribusi ada cepu-cepu kita di lapangan, kita 'sikat' di situ,” tegasnya.
 
Dengan kolaborasi dan berbagi informasi soal penyelundup, aparat yang terdekat dengan pelaku penyelundup BBL dapat bergerak menangkap dan mengamankan pelaku.
 
Namun demikian bukan berarti Ditjen PSDKP tak melakukan apapun, informasi-informasi soal lokasi penyelundup BBL didapat lewat kepanjangan tangan KKP di antaranya yakni Badan Layanan Umum (BLU) hingga Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
 
“Nah informasi itulah (penyelundup BBL) yang bisa disampaikan ke kita, siapa yang duluan ke situ siapa yang dapat, sikat dulu,” jelasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Drama Panca Putra mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dari sisi sumber daya manusia sehingga kolaborasi dengan kesatuan lain mampu mengoptimalkan operasi penggagalan penyelundupan BBL.
 
Lewat kolaborasi lintas k/l, ia menyebut pada 2023 mampu melaksanakan 20 kali operasi penggagalan dengan jumlah BBL yang diamankan sebanyak 1,6 juta ekor.
 
“ Tahun ini kita dalam dua bulan terakhir kerja sama yang optimal dengan teman-teman kita sudah bisa menangkap sekitar 1,3 juta ekor BBL dengan hampir 13 penangkapan,” kata Drama.
 
Lewat jalur legal sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang tata kelola lobster, Drama berharap pembudidaya daya atau perusahaan yang telah mendapatkan izin dari KKP dapat memanfaatkan jalur tersebut.
 
“Yang legal sudah bisa dibudidayakan, nelayan bisa menjual kepada pembudidaya daya secara legal,” tutupnya.

Baca juga: Trenggono ungkap negara rugi akibat ratusan juta benur diselundupkan
Baca juga: KKP tangani hasil penyelundupan sekitar 200 ribu benih bening lobster

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024