Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa ada empat fokus penajaman kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke depan.

Pertama adalah konsep matching program antara DAK dan kegiatan yang berasal dari sumber pendanaan lainnya (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), swasta, dan sebagainya) akan diterapkan.

“Kita melakukan blended finance source yang ada untuk memaksimalkan output dan akhirnya adalah outcome yang dapat dinikmati oleh masyarakat, dan sekaligus juga memperbaiki fiscal error. Konsep ini akan diterapkan untuk memperkuat sinergi pendanaan, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan,” ujarnya dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Tahun 2025 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Jumat.

Penajaman kedua ialah memenuhi konsep THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial), sehingga terdapat keterpaduan perencanaan dalam pengusulan DAK setiap pemerintah daerah (pemda).

Ketiga, konsep ketuntasan secara multi years melalui DAK Jangka Menengah akan diterapkan untuk menyelesaikan sasaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca juga: DPR setujui anggaran Kementerian PPN/Bappenas Rp1,97 triliun

“Dengan demikian, maka menu kegiatan DAK ini akan disusun lebih tajam. Usulan kegiatan tidak perlu terlalu banyak, (tapi) fokus pada kegiatan yang menjadi prioritas penuntasan di masing-masing daerah,” ucap Suharso.

Terakhir, DAK disebut harus direncanakan dan dialokasikan berdasarkan pendekatan asimetris yang berarti disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Perencanaan dan pengalokasian DAK terkait dengan beban maupun kebutuhan daerah masing-masing dalam rangka menuntaskan target-target pembangunan.

Melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga yang lain, Bappenas telah mengidentifikasi beban dan kebutuhan setiap pembangunan di daerah. Dengan demikian, diharapkan pemda akan mengusulkan dan memilih menu DAK sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masing-masing daerah.

Dalam arti, setiap daerah harus memanfaatkan DAK untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemda masing-masing dan sesuai dengan prioritas nasional.

“Intervensi DAK pada satu daerah dengan daerah lain itu sesuai dengan kondisi lapangan. Jadi, jangan semuanya itu ikut-ikutan, iri-irian antara satu kabupaten dengan kabupaten lain atau dengan kota yang lain (mengingat setiap daerah punya urusan dan prioritas yang berbeda),” ungkap Kepala Bappenas.

Baca juga: Kepala Bappenas: Kota-kota di Indonesia itu tidak punya bentuk jelas

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2024