Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap PCR alias Adit (27), pengedar 514 butir pil ekstasi di Jalan Bunga Rampai 9 Gang 4 Nomor 114 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) malam.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra di Mapolsek Cakung, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Malaka Jaya.

"Saya perintahkan kepada anggota untuk
melakukan observasi dan penyelidikan, kemudian pada Senin (10/6) sekira pukul 20.00 WIB Tim Buser melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.

Petugas menemukan barang yang mencurigakan dan saat melakukan penggeledahan ternyata ditemukan pil ekstasi dalam pemanas nasi sebanyak 514 butir.

"Pelaku langsung kita amankan. Jika dikonversikan 514 butir ekstasi itu mencapai Rp1,5 miliar," kata Panji.

Baca juga: 93 petugas PPSU Kelurahan Ciracas jalani tes narkoba

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 514 butir pil ekstasi, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2 juta dan pemanas nasi yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu.

Pelaku PCR mendapatkan pil ekstasi itu dari pelaku A yang saat ini masih buron. "Kedua pelaku menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri. Saudara A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian," katanya.

Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan upah Rp2 juta dari pelaku A dan sebelumnya pelaku PCR pernah mendapatkan pekerjaan yang sama dari A dengan upah sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Polisi tembak pelaku transaksi narkoba di Jakarta Timur
 
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra saat memberikan keterangan pers terkait pengedar 514 pil ekstasi di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Pelaku PCR diberikan upah sebesar Rp2 juta dari A usai membawa barang haram itu dari Sawangan, Depok. Pelaku PCR kenal dengan tersangka A sejak 2017.

"Rencananya ratusan butir pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen, namun Alhamdulillah dari Polsek Cakung menangkap terlebih dahulu pelaku tersebut," katanya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Di hadapan Kapolsek Cakung, pelaku PCR mengaku menerima pekerjaan mengedarkan pil ekstasi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama adiknya berinisial DAJ.
"Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari bersama adik saya," kata PCR.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024