Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan pihaknya telah membangun regional monitoring center (RMC) di pangkalan PSDKP Tual, Maluku yang merupakan salah satu lokasi modeling atau proyek percontohan penangkapan ikan terukur (PIT).
 
"Kami bangun Pangkalan PSDKP Tual, Maluku itu RMC bagaimana mendekatkan peralatan ke wilayah zona 3 PIT jadi rentang kendali lebih dekat lagi sehingga petugas di lapangan bisa lebih cepat lagi," ujar Ipung sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat.

Lewat pusat pengendalian regional itu diharapkan mampu mendekatkan jarak kendali dan pengawasan sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat.
 
Lebih lanjut, prinsip pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dimulai dari darat dan berakhir di darat, pengawasan ini, ia katakan bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha perikanan.
 
Sebagai bentuk dukungan, pihaknya pun mengerahkan pengawas perikanan di zona PIT di Tual, Maluku dan Kepulauan Aru, Maluku sebanyak 65 orang, delapan kapal pengawas (KP) yang meliputi Orca 1, Orca 5, Paus, Baracuda 2, Macan 6, Hiu 14, Hiu 05 serta Hiu 13 serta satu unit pesawat patroli.
 
Unit pelaksana teknis (UPT) juga diturunkan mengawal kebijakan prioritas itu di tiga lokasi yakni pangkalan PSDKP Bitung, pangkalan PSDKP Tual dan stasiun PSDKP Ambon.
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi meluncurkan modeling atau percontohan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Kota Tual dan Kepulauan Aru (3/6).
 
PIT merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono guna menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Artinya, PIT memiliki tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan.
 
Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengatur zonasi.

Para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa.

Baca juga: KKP sebut pengawasan PIT di Arafura-Timor akan lebih ketat
Baca juga: KKP melawan IUU fishing melalui PIT dan pengawasan terintegrasi

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024