Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM memperluas layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama sembilan lembaga bantuan hukum (LBH) di sembilan daerah.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap kepada para mitra LBH dapat memberikan bimbingan literasi dan motivasi untuk perkembangan UMK di daerah, sehingga pelanggaran hukum oleh UMK dapat diminimalisir dan kepastian hukum dapat terjamin," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius di Jakarta, Jumat.

Yulius menjelaskan bahwa UMK memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja. Namun, mereka masih sering menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan usahanya, seperti izin usaha dan berbagai masalah lainnya yang menimbulkan permasalahan hukum.

Menurut dia, kerja sama itu penting sebagai implementasi amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

"Kepada kepala dinas yang membidangi UMK, saya berharap segera mengimplementasikan layanan LBH seperti yang diamanatkan PP 7/2021 agar LBH kepada UMK dapat lebih mudah dijangkau," ucap Yulius.

Sembilan LBH yang menjalin kerja sama pada Jumat ini adalah LBH Kaltara, Tarakan; PBH Peradi Ngawi; LBH Mambaul Ulum Surakarta; Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Kota Bitung; Kantor Hukum Hans Kota Jakarta Selatan.

Kemudian, Kantor Hukum M.A.R & Partners Kabupaten Garut; Kantor Hukum Tarmizi & Rekan Kota Bandar Lampung; Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan Kota Metro; dan Kantor Hukum Ferry Nasution & Partners Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan penambahan sembilan LBH baru ini, maka total LBH yang telah bekerja sama dengan Kemenkop UKM bertambah menjadi 26 mitra LBH, yang tersebar di 23 kabupaten/kota dan 15 provinsi.

Kemenkop UKM sebelumnya telah melakukan penandatangan kerja sama pada Februari 2024 dengan 17 mitra LBH yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Kemenkop UKM telah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada 502 UMK selama periode Januari hingga 14 Juni 2024.

Layanan itu terdiri atas literasi dan edukasi penyuluhan hukum bagi 360 UMK dan pengaduan kasus sengketa hukum bagi 142 UMK.

Baca juga: KemenKopUKM kerja sama dengan 15 LBH beri bantuan hukum kepada UMK
Baca juga: KemenKopUKM buat UMK sadar hukum lewat aplikasi bantuan hukum


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024