Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga, yang terletak di wilayah Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan salinan PP, yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, aturan tersebut menetapkan Setangga sebagai KEK dengan luas 668,3 hektare.

Dalam Pasal 4 PP tersebut dijelaskan kegiatan usaha di KEK Setangga terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; serta pengembangan energi.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku.

Pasal 5 ayat 2 menyatakan badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga.

Sedangkan, Pasal 6 ayat 1 menyebutkan badan usaha dimaksud, melakukan pembangunan KEK Setangga sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP berlaku.

Lalu, Pasal 6 ayat 2 dijelaskan kesiapan beroperasi KEK Setangga meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; serta perangkat pengendalian administrasi.

PP itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada 13 Juni 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Berdasarkan penjelasan PP, keberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu yang dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Setangga telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, serta keunggulan pada sektor pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor.

Pengembangan sektor industri antara lain industri smelter nikel, industri besi, industri biodiesel, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, industri fraksinasi minyak goreng, dan industri karet.

Baca juga: Pemerintah sebut 3 KEK baru mampu bangkitkan ekonomi kawasan
Baca juga: DPD RI: Penentuan KEK harus disertai dukungan anggaran
Baca juga: Pemerintah: Investasi 20 KEK capai Rp177,5 triliun sepanjang 2023


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024