Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menggencarkan patroli malam hingga dinihari dan telah menangkap remaja yang membawa senjata tajam di depan Pos RW 03 Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat.
 
"Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat tidak henti-hentinya melaksanakan patroli setiap malam hingga dinihari dan berhasil mengamankan dua remaja yang sedang 'nongkrong' menunggu lawan sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat.
 
Susatyo menjelaskan, saat tim tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan, lalu melintas di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, tim patroli melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang "nongkrong" menunggu lawannya untuk tawuran.
 
Pada saat mau diamankan, para pelaku sebagian melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan dua remaja dan saat dicek tim patroli menemukan senjata tajam berupa celurit.

Baca juga: Polsek Johar Baru tingkatkan patroli gabungan guna antisipasi tawuran
 
Adapun dua remaja yang berhasil diamankan, yaitu RA (24) dan MRP (16) beserta barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit, satu unit sepeda motor berwarna hitam dan satu buah telepon seluler.
 
"Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa remaja yang hendak tawuran di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru. Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," kata Susatyo.
 
Selain itu, Susatyo menyebutkan, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi ini merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Pusat.
 
Patroli tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.

Baca juga: Polisi tangkap 11 warga yang hendak tawuran di Jakarta Pusat
 
Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
 
"Sayangi nyawa anak-anak kita, apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," kata Susatyo.
 
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
 
"Apabila warga perlu kehadiran polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau 'call center' 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian," kata Susatyo.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024