Bandarlampung (ANTARA) - Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung bersama Brigif 4 Marinir/BS membongkar gudang penyegaran Baby Lobster (BBL) di Bandarlampung (13/6) sebelum diperjualbelikan ke luar negeri.

"Pembongkaran gudang BBL itu hasil pengembangan dari Lanal Banten yang membongkar kasus BBL ilegal. Bahwasanya BBL tersebut akan dikirim ke Lampung, yang kemudian kami tindaklanjuti," kata Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Dwi Atmojo, di Bandarlampung, Jumat.

Dia pun menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari Lanal Banten bahwa BBL tersebut akan dikirim ke gudang penyegaran di Lampung, pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke lokasi di Perum Nila Rahayu Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung

"Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di gudang tersebut ditemukan berbagai alat perlengkapan penyegaran benih bening lobster. Namun tidak ditemukan tersangka dengan inisial H atau pekerja, diduga sudah melarikan diri," kata dia.

Danlanal Lampung itu mengatakan bahwa barang bukti yang telah diamankan, kemudian segera dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung guna proses lebih lanjut.

"Jadi kami berhasil menyita 22 alat sebagai barang bukti di tempat terduga pelaku, seperti tabung oksigen, BBL yang sudah dalam keadaan mati, filter, kemudian toples, bak dan lain-lainnya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ini sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M. Tr. Opsla kepada seluruh jajaran TNI AL (Pangkoarmada RI, Koarmada I dan Lantamal III Jakarta sebagai satuan atas lanal Lampung) untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal.

"Khususnya penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia," kata dia.

Diketahui, Satgas Gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten telah menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 77.800 ekor tujuan Vietnam melalui jalur Pulau Sumatera.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024