Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang perayaan Idul Adha  pada 14 hingga 18 Juni 2024.

Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat, mengungkapkan rekayasa lalin yang diterapkan berupa sistem ganjil genap dan sistem satu arah atau "one way" secara tentatif.

Ia menjelaskan sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang libur pada Jumat (14/6), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.

Kemudian, sistem satu arah baru diberlakukan ketika terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut.

Namun, khusus pada pagi hingga siang di Hari Taya Idul Adha pada Senin (17/6), Kepolisian tidak menerapkan rekayasa lalu lintas apapun untuk menghormati masyarakat di wilayah Puncak.

Baca juga: Pemkab Bogor gratiskan parkir Rest Area Puncak agar ramai wisatawan

"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," kata dia.

Rizky mengimbau masyarakat atau wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima.

"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," ujar Rizky.

Baca juga: Bupati Bogor manfaatkan rest area untuk tata kawasan Puncak

Baca juga: Volume kendaraan Jalur Wisata Puncak meningkat hingga dua kali lipat

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024