Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. 

Hal ini, kata Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan Hendarto di Jakarta, Jumat, dalam rangka mengurangi beban wajib pajak untuk membayar PBB P2 Tahun 2024.

"Dalam kegiatan ini kita buat secara hybrid yang dihadiri 250 peserta terdiri dari wajib pajak PBB P2 dan pejabat di Pemkot Jakarta Selatan dan pengurus lingkungan," ujar Hendarto.

Kegiatan "Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah" tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat.

Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen

Edi​​​​​​​ mengemukakan bahwa partisipasi warga untuk membayar pajak sangat penting guna mendukung pelayanan dan pembangunan di wilayah tersebut.

"Pembayaran pajak adalah wujud partisipasi aktif masyarakat kepada pemerintah dalam segi pelayanan dan pembangunan-pembangunan di daerah baik pembangunan secara fisik ataupun non-fisik," katanya.

​​​​​​Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak tersebut sehingga diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta Selatan semakin meningkat.

Menurut dia, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

Baca juga: Wali Kota Jaksel minta warga taat bayar pajak

Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi.

"Pada intinya penting bagi kita untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya keaktifan warga membayar pajak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional.

Dalam kegiatan ini dihadirkan empat narasumber dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Mulyo Susongko 
dan Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jimmi Rianto Pardede.
​​​​​​​
Selain itu Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-Undangan Bidang Peraturan Bapenda DKI Jakarta Widi Nofiarto dan Analisis Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda DKI Jakarta Koko Karyono.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024