Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyebutkan hasil "visum et repertum psikiatrikum" (VeRP) mantan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) telah keluar dan dugaan kasus tindak pidana pelecehan telah naik penyidikan.
 
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary menyebutkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil "visum et repertum psikiatrikum".
 
"Disebutkan bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan," katanya.

Baca juga: Kasus mantan Rektor UP, Kuasa hukum korban: Ada yang menghambat
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan. Kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga sudah naik ke penyidikan.
 
Namun Ade Ary tidak merinci kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan dan kembali pemanggilan untuk diperiksa.
 
"Beberapa waktu yang lalu, saksi-saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," katanya.

Baca juga: Prof Marsudi dilantik jadi rektor baru Universitas Pancasila
 
Sebelumnya, mantan Rektor UP berinisial ETH (73) menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3).
 
ETH yang didampingi kuasa hukumnya, Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya menuju ke Poli Jiwa.
 
ETH menjalani pemeriksaan "visum et psikiatrikum" atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024