Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung berharap pelaksanaan pemilu serentak dilakukan tahun 2019, bukan 2014.

Hal itu dikatakan oleh Pramono Anung terkait uji materi UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Bila dikabulkan, akan membuat perubahan mendasar dalam demokrasi Tapi penerapannyan sebaiknya tahun 2019," kata Pramono.

Dikatakannya, bila putusan MK itu diterapkan pada 2014, akan memberikan implikasi besar terhadap pelaksanaan Pemilu Legislatif yang telah disiapkan secara matang.

"Bila diterapkan Pemilu serentak tahun 2014, bisa meniimbulkan kegaduhan dan akan meningkatkan tensi politik yang tinggi. Apalagi persaingan pilpres akan terjadi. Saya yakin dampaknya besar," kata Pramono.

Oleh karena itu, politisi PDIP itu berharap, hakim MK yang kebanyakan adalah mantan anggota DPR RI bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan di partai politik dan masyarakat.

"Seharusnya hakim MK tangkap kekuatiran masyarakat tersebut," ujar dia.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014