Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kota Manado Sulawesi Utara dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo Sumatera Utara sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu mengatakan, Dewan Komisioner OJK pada hari ini (22/1) mengeluarkan keputusan Dewan Komisioner OJK yang memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dan di Kota Manado.

OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di kota Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat, khususnya di daerah yang secara langsung terkena bencana dimaksud.

Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut.

Pemberian kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi "distressed area" yang dapat disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Kota Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian Kualitas Kredit

Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.

2. Kualitas Kredit Yang Direstrukturisasi

Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan 3 (tiga) tahun setelah terjadinya bencana.

Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

3. Pemberian Kredit Baru Terhadap Debitur yang Terkena Dampak Bencana

Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

4. Pemberlakuan Untuk Bank Syariah

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Kebijakan tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal terjadinya bencana (Manado, 15 Januari 2014 dan Sinabung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK. (*)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014