Palu (ANTARA News) - Aksi unjuk rasa massa menuntut percepatan eksekusi terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, meluas ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sekitar 300 massa dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP) berbasis Islam di Kota Palu, Selasa siang berunjuk rasa di kantor Kejati dan Mapolda Sulteng, menuntut segera dilaksanakan eksekusi mati terhadap Tibo dkk setelah eksekusi yang dijadwalkan 12 Agustus lalu batal dilaksanakan. Sehari sebelumnya, aksi menuntut percepatan eksekusi Tibo dkk dengan melibatkan sekitar 5.000-an massa berlangsung di kota Poso. Aksi ini sempat melumpuhkan aktivitas pemerintahan selama sehari di daerah bekas konflik tersebut. Aksi massa di Palu yang melibatkan 16 OKP Islam tergabung dalam "Forum Umat Bersatu Menuntut Keadilan" antara lain terdiri atas Himpunan Pemuda Alkhaeraat, PMII, Pelajar Islam Indonesia, HMI-MPO, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Indonesia itu menuntut pelaksanaan eksekusi Tibo dkk sebelum tanggal 11 September 2006. "Yang melakukan aksi baru massa Kota Palu. Karena itu jika sampai batas waktu ditentukan eksekusi tidak juga dilaksanakan, maka massa muslim dari Poso, Tojo-Unauna, Parigi-Moutong, dan Donggala, akan bergabung menggelar aksi besar-besaran di Kota Palu," kata Ketua Umum DPW Himpunan Pemuda Alkhairaat, Husen Al-Habsy, ketika berorasi di halaman depan Kejati Sulteng. Menurut dia, penundaan eksekusi telah melukai perasaan warga Muslim Poso yang menjadi korban pembantaian oleh pasukan pimpinan Tibo dkk. "Ini justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat," kata Al-Habsy yang juga penanggungjawab aksi. Pelaksana tugas Kejati Sulteng, Mahfud Mannan, yang menemui perwakilan pengunjuk rasa mengatakan kejaksaan telah berupaya melaksanakan perintah undang-undang untuk mengeksekusi ketiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso itu dengan melayangkan surat permintaan regu tembak kepada Kapolda Sulteng yang saat itu masih dijabat Brigjen Pol Drs Oegroseno. Pertemuan antara pimpinan Kejati dan Polda Sulteng, menurut dia, juga telah dilakukan tanggal 28 Agustus lalu, namun tidak membuahkan hasil sebab mendapat penolakan dari Kapolda Oegroseno yang berdalih ketiga terpidana sedang mengajukan grasi kedua kepada Presiden. "Karena adanya penafsiran terhadap pengajuan grasi kedua itu, sehingga belum dilakukan penjadwalan ulang," tuturnya. Mahfud Mannan yang juga Wakajati Sulteng berjanji segera menemui Kapolda Sulteng yang baru, Kombes Pol Drs Badrootin Haiti, guna membahas penetapan jadwal eksekusi ulang. Sementara Kapolda Bardootin Haiti yang menerima perwakilan pengunjuk rasa di Mapolda Sulteng menyatakan kesiapannya melaksanakan perintah hukum, termasuk eksekusi ketiga terpidana. "Saya taat pada hukum, ada atau tidak adanya desakan massa," katanya menegaskan. Badrootin baru sehari berkantor di Polda Sulteng sejak dilantik Kapolri pada Kamis pekan lalu, menolak menemui massa pengunjuk rasa dengan alasan tanggapan atas tuntutan mereka telah disampaikan melalui perwakilannya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006