Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

"Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pelayanan SIM pada 17-18 Juni 2024 pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," demikian info dari akun resmi @TMCPoldaMetro di X, Senin.

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Rabu 19 Juni 2024.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 17-18 Juni masih bisa memperpanjang otomatis pada 19-20 Juni 2024.


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Idul Adha 2024 atau pada 17-18 Juni 2024.


"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.


Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).


Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca juga: SIM Keliling tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta

 

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024