Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan, bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dilaksanakanya pemilu serentak terkait uji materi terhadap UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh calon presiden dari Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra adalah demi kepentingan parpol tertentu.

Dia juga mempertanyakan langkah Yusril yang mengajukan uji materi setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

"Tidak hanya saya, tapi publik akan mempertanyakan dan memberikan penilaian kenapa Yusril mengajukan uji materi setelah bertemu dengan SBY," kata politisi PPP itu di Jakarta, Kamis.

Bagi PPP, katanya, untuk persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden telah melanggar UUD 1945.

"Sebab, dalam UUD 1945, syarat mengajukan capres dan cawapres hanya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa menyebutkan angka sebagai syarat," kata Yani.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014