Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) berencana mengadukan pengurus Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) pimpinan Pahlevi Pengerang yang dianggap ilegal.

"Kami sudah menginventarisir mulai dari transaksi dan kesepakatan usaha terkait dengan Inkud, apabila ditemukan, kami akan laporkan langsung ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya," kata pengacara Inkud pimpinan Herman YL Wutun, Habiburahman di Jakarta Kamis.

Habiburahman menegaskan Inkud pimpinan Herman Y L Wutun akan mengambil langkah hukum secara perdata maupun pidana karena diduga melanggar hak dan kewajiban organisasi.

Habiburahman mengungkapkan Inkud versi Pahlevi Pengerang telah menggunakan identitas maupun atribut organisasi seperti Kop Surat, Stempel, Logo, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) dan lainnya.

Padahal, Habiburahman menyatakan Inkud pimpinan Herman yang dinyatakan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-XXXIII di Hotel Lor-in-Sentul-Kabupaten Bogor dilaksanakan pada 22 Juni 2013.

Saat ini, pihak pengurus Inkud versi Herman sedang mengaudit dan inventarisir transaksi, kesepakatan usaha dan beberapa pembukuan terkait Inkud agar tidak terjadi kembali penyelewengan.

Sementara itu, Ketua Umum Inkud Herman YL Wutun mengklaim kepengurusan Inkud di bawah pimpinannya sah dan tidak melanggar AD-ART Inkud dan tidak bertentangan dengan SK RAT Inkud No: 08/IK/SK-RAT-XXV/IX/2005 tanggal 30-9-2005.

Herman melarang seluruh pihak terkait di luar kepengurusan Inkud menggunakan identitas dan atribut Induk KUD, seperti Kop Surat, Stempel, logo dan AD/ART yang berkaitan dengan Induk KUD.

"Karena berkaitan dengan aturan dan tatanan berorganisasi, siapapun yang melanggar dengan peraturan tersebut akan diproses lewat jalur hukum," ujar Herman.
(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014