Jakarta (ANTARA) - Pengiriman pasukan perdamaian, termasuk ke Jalur Gaza, hanya dapat dilaksanakan setelah ada mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi Dewan Keamanan, kata Kementerian Luar Negeri RI.

“Sejauh ini PBB belum membahas isu penggelaran PKO di Gaza,” kata Juru Bicara II Kemlu RI Rolliansyah Soemirat melalui pesan singkat, Senin. Ia menyebut misi pemeliharaan perdamaian sebagai PKO.

Menurut Roy, demikian ia akrab disapa, prioritas saat ini berdasarkan Resolusi 2735 DK PBB adalah mengupayakan terciptanya perdamaian melalui gencatan senjata antara Israel dan kelompok Hamas Palestina.

“Pengiriman misi PBB, baik terkait jumlah, komposisi, jenis keahlian, pada saatnya nanti, selalu di sesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” kata Roy.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Gaza untuk menjaga dan memantau gencatan senjata antara Palestina dengan Israel.

Kesiapan itu dinyatakan Prabowo pada forum IISS Shangri-La Dialogue 2024 yang berlangsung di Singapura, Sabtu (1/6).

Menurut Prabowo, berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia menjadi salah satu misi Indonesia di panggung internasional, termasuk melalui pendekatan dialog inklusif dan kerja sama konkret.

Terkait konflik Gaza, Prabowo meyakini seluruh negara di bawah naungan PBB harus berkolaborasi untuk mencari jalan keluar dalam menciptakan perdamaian.

Dengan kolaborasi dari seluruh pihak, kata Prabowo, dirinya yakin akan ada jalan tanpa kekerasan yang dapat ditempuh untuk meredam konflik.

"Bersama dengan banyak negara lain di dunia saat ini, satu-satunya solusi nyata untuk perdamaian dan keamanan yang langgeng bagi Israel dan Palestina adalah solusi dua negara," kata Presiden Terpilih RI periode 2024-2029 itu.


Baca juga: TNI siapkan empat batalyon dikirim ke Gaza jika RI dimandatkan PBB

Baca juga: Menlu: Pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza di bawah mandat PBB


 

Prabowo: Indonesia siap tampung anak-anak Palestina yang alami trauma

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2024