Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Harus dipatuhi dan dilaksanakan. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir atau membatalkan keputusan MK. Jika ada yang berkeberatan atas keputusan MK itu, wajar biasa saja, tidak ada yang istimewa dalam kehidupan berdemokrasi," kata Viva di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai ada perbedaan sudut pandang antara Yusril Ihza Mahendra dan MK. Pandangan Yusril, kata dia, lebih ke perspektif legal formal, sedangkan pandangan MK lebih ke perspektif interpretasi legal futuristik.

"Artinya MK tidak membatasi pemahaman terhadap undang-undang secara gramatikal an sich, tetapi keputusan MK bersifat bersyarat, karena memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan budaya. Jadi penafsirannya tidak sekedar legal formalistik, meski konstitusi itu bersifat normatif. Yang penting bahwa keputusan hukum itu harus menjaga prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," kata anggota Komisi IV DPR RI itu.

Jika ada pendapat yang menyatakan bahwa jika jadwal Pileg dan Pilpres dilaksanakan tahun 2019, maka hasil pileg dan pilpres 2014 cacat hukum dan inskonstitusional, adalah pandangan yang tidak tepat.

"Selama MK dalam amar putusan tidak menyatakan UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 maka produk hukumnya tetap sah dan proses politiknya pun bersandarkan pada hukum yang berlaku," katanya.

Jika Bang Yusril menyatakan bahwa nanti hasil Pileg dan Pilpres 2014 adalah inskonstitusional, maka tentu sebagian masyarakat akan mempertanyakan konsistensi sikap Yusril selaku Ketua Dewan Syuro/ penasehat DPP PBB, sebagai salah satu partai politik peserta pemilu legislatif 2014. Apakah Bang Yusril menyarankan atau menginstruksikan PBB tetap ikut pemilu legislatif 2014 atau tidak ?

"Saya pribadi mengapresiasi Bang yusril yang berkontribusi mendinamisasi kehidupan hukum nasional. Selama ini Bang Yusril selalu memberikan keteladanan yang baik dalam menegakkan supremasi hukum, kendatipun dia tidak sependapat dengan putusan MK," pungkasnya. (*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014