Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian telah menangkap seorang pemuda berinisial JM (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AA hingga 
mengalami luka di bagian tangan kanannya karena terkena sabetan parang.
 
"Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) ada dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban AA, yakni JM dan RK. Pelaku RK masih dalam pengejaran (DPO)," kata Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo kepada wartawan di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Rabu.
 
Pelaku JM ditangkap pada Senin (17/6) malam oleh Tim Gabungan dari Anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Timur serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman di wilayah Paseban, Jakarta Pusat.
 
Suprasetyo menjelaskan bahwa pengeroyokan itu terjadi ketika korban AA dan temannya sedang duduk di Jalan Kebon Manggis III, tiba-tiba diserang oleh pelaku JM dan RK (DPO) pada Jumat (14/6).

Baca juga: Penganiayaan tukang bubur di Jaktim, Polisi: Tidak ada unsur SARA
Baca juga: Polisi selidiki kasus penganiayaan sopir truk di Cibubur
 
Diduga AA merupakan korban salah sasaran karena tengah melerai antara dua kubu warga di Jalan Kebon Manggis III.
 
"Pada Jumat (14/6) sore memang sudah ada percekcokan dengan beberapa warga dan berimbas pada malam hari pada pukul 23.00 WIB, ada salah paham, sehingga AA yang melerai malah jadi korban," katanya.
 
Akibat kejadian tersebut, korban AA mengalami luka yang cukup serius di tangan kanannya dan punggung akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh para pelaku.
 
Kemudian korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan pertolongan. Hingga saat ini, Polsek Matraman telah memeriksa 7 saksi.
 
Pelaku JM pun telah mengakui perbuatannya sesuai dari rekaman CCTV beserta barang buktinya. Pelaku JM dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024