Jakarta (ANTARA) - Polisi menyampaikan sejumlah cara untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di tengah masyarakat, menyusul kasus temuan diduga uang palsu sebanyak Rp22 miliar di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa yang pertama warga mesti memeriksa dengan teliti uang yang diterima.

"Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang, seperti gambar, angka dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna atau cetakan bertekstur," katanya.  

Kemudian, lanjutnya, masyarakat dapat menggunakan alat bantu pengecekan uang palsu.

"Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu atau aplikasi di telepon pintar," katanya. 

Baca juga: Polisi ungkap peran tersangka produksi uang palsu di Jakbar

Selanjutnya, warga diminta untuk tidak ragu menolak uang yang dicurigai palsu.

"Jika ada kecurigaan, sebaiknya tidak menerima uang tersebut. Hal ini dapat mencegah kerugian dalam jangka panjang," katanya.

Selain itu, warga diminta untuk melaporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu.

"Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.

Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa temuan Rp22 miliar yang palsu di Kembangan tersebut belum beredar di tengah masyarakat.

Baca juga: Uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di Jakbar belum diedarkan

Hingga kini, kepolisian juga telah menahan empat orang tersangka berinisial M, FF, YS dan F terkait kasus produksi uang palsu tersebut.

Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku berinisial I masih dalam perburuan polisi. "Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024