Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu.

"Kami akan bersurat secara resmi kepada kementerian-kementerian terkait," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang memimpin jalannya rapat.

Hal itu disampaikan-nya usai mendengar aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan sejumlah forum pegawai non-ASN, di antaranya Forum Komunikasi Honorer Nakes dan non-Nakes (FHKN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, hingga Forum Penyuluh Nusantara.

Dia pun meminta Pemerintah untuk segera mengangkat para tenaga honorer dengan masa pengabdian telah lima tahun ke atas menjadi PPPK.

"Jadi saran kami, kepada semua tenaga honorer yang sudah lima tahun berturut-turut, tanpa terputus, maka mereka wajib diangkat menjadi PPPK," ucapnya.

Adapun adanya tes seleksi yang diikuti dalam perekrutan menjadi PPPK, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk memverifikasi data para pegawai non ASN.

Baca juga: Pimpinan SKPD diminta dukung pegawai honorer ikuti seleksi PPPK

Baca juga: Menpan RB: RPP non-ASN harus adil bagi seluruh pihak

Baca juga: DPR dan Kemen PANRB sepakati pejabat dilarang angkat tenaga non-ASN


"Kedua, untuk Menpan RB dan BKN bisa memverifikasi banyaknya tenaga-tenaga honorer siluman," ujarnya.

Selain itu, dia meminta pula agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit verifikasi data honorer di seluruh Indonesia.

"Maka dalam rapat ini saya sampaikan supaya KemenPAN RB dan BKN itu melakukan audit bekerja sama dengan BPKP untuk menemukan para tenaga honorer siluman," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Junimart pun menerima berkas daftar nama dari sejumlah forum pegawai non-ASN yang masih belum terdaftar dalam database untuk diangkat menjadi PPPK guna diteruskan kepada KemenPAN RB dan BKN.

"Kami inginkan data atau berkas yang valid dari bapak/ibu sekalian untuk bisa kami serahkan kepada Menpan RB dan Kepala BKN dalam waktu secepatnya," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024