Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid menyatakan bahwa peringatan Hari Purbakala Nasional ke-111 yang jatuh pada hari ini adalah momentum melibatkan masyarakat untuk menjaga cagar budaya.

“Tema yang kita pilih tahun ini, menjaga warisan budaya adalah menjaga identitas kita, karena peninggalan bersejarah adalah bukti perjalanan bangsa yang sangat panjang secara historis. Kita maknai hari ini sebagai upaya bersama, tidak mungkin pemerintah sendirian, ada banyak peninggalan bersejarah kita di tempat-tempat yang terpencil, dan itu memerlukan kerja sama dengan seluruh unsur masyarakat,” kata Hilmar di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan Kemendikbudristek juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa dengan memelihara cagar budaya seperti adanya dan menggunakannya untuk berbagai macam kepentingan, justru nilainya akan bertambah.

Baca juga: Pengamat: peninggalan sejarah merupakan harga diri bangsa

“Sekarang kita sudah banyak contoh, seperti Perumahan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang ada di Blok M, jadi MBloc, gedung kantor pos menjadi Pos Bloc, dan ada begitu banyak inisiatif lain di daerah, teman-teman menggunakan bangunan cagar budaya, mempertahankan keasliannya, dengan begitu nilainya justru akan bertambah,” ujar dia.

Pengalaman-pengalaman ini yang terus disampaikan kepada para pemilik, pihaknya juga siap bekerja sama, karena tidak murah dan tidak mudah memelihara cagar budaya itu.

"Tentu kita menyadari itu, dengan kerja sama berbagai pihak, sekarang ini sudah cukup banyak kemajuan, kesadaran bahwa sebenarnya dengan mempertahankan cagar budaya itu, nilainya malah akan bertambah," ucapnya.

Ia menekankan kebijakan untuk melibatkan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya juga telah diterbitkan oleh Pemerintah, sehingga bagi masyarakat yang mengubah bangunan cagar budaya, bisa dikenakan hukum pidana.

“Yang kita hadapi di lapangan sehari-hari adalah keinginan dari orang yang memiliki bangunan cagar budaya untuk mengubahnya, kadang-kadang membongkar, membuat baru, dan seterusnya. Yang bisa kita lakukan tentu memastikan keterlindungannya, karena kalau sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, berlaku hukum pidana bagi siapapun yang berusaha mengubah atau mengganti,” paparnya.

Baca juga: Kemendikbud tegaskan pentingnya merawat warisan dunia

Baca juga: Menteri Nadiem: Museum dan cagar budaya jadi ruang belajar inklusif


Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya, sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik terkait dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024