Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku saat ini tengah memproses pemberkasan kasus penggelapan dana senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan seorang karyawan di salah satu bank di daerah itu berinisial ES alias Edi.

“Terkait tindak pidana perbankan sudah mulai pemberkasan mudah-mudahan secepatnya tahap satu,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi bahwa pelakunya adalah pelaku tunggal dan tidak menyeret pelaku lain atau tambahan.

“Seperti yang sudah diungkapkan bahwa hasil yang dilakukannya itu digunakan untuk judi online dan kehidupannya sehari-hari,” ujar Aries.

Sebelumnya, kasus penggelapan dana ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea.

Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, pelaku (Edi) kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.

“Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, Ambon, Sabtu (15/2024).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah.

Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024