Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, satuan narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar.
 
"Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari
FA (24), Senin ( 17/6) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, "kata Kapolresta Kombes Victor di Jayapura, Kamis. 
 
Kasus ini, kata Victor   terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar. 
 
Dijelaskannya, dari laporan yang diterima sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel. 
 
Dikatakannya anggota sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut. 
 
Saat ditemukan sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.
 
FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon sejumlah pejabat Polresta Jayapura Kota .
Baca juga: Perairan Jayapura rawan penyelundupan narkotika dari PNG
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024