Padang (ANTARA) - Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman memastikan akan taat hukum untuk menghadapi rangkaian pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota DPD pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingin taat hukum dan saya ingin proses hukum itu dilakukan sebagaimana prosedurnya," kata eks Ketua DPD RI Irman Gusman di Padang, Kamis.

Terkait keharusan Irman Gusman mengumumkan jati dirinya sebagai eks terpidana untuk mengikuti proses PSU calon anggota DPD RI, ia mengaku tidak mempersoalkannya bahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justru menjadi kesempatan baginya untuk berbicara banyak kepada publik.

Menurut politisi kelahiran Padang Panjang 11 Februari 1962 itu, tanpa mengumumkan jati diri, masyarakat di Ranah Minang juga sudah mengetahui latar belakang termasuk kasus yang pernah menjeratnya.

"Jadi tidak perlu saya sampaikan semua sudah tahu," ujar Irman.

Kendati demikian Irman memastikan akan memenuhi segala syarat atau keharusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi termasuk soal pengumuman jati diri kepada masyarakat luas.

Pada kesempatan itu, ia kembali mengulas kasus yang menjeratnya pada September 2016. Menurutnya, yang dimaksud korupsi ialah perbuatan merugikan keuangan negara. Sementara, Irman mengaku tidak melakukan hal tersebut.

Terpisah, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengingatkan Irman Gusman mengenai batas akhir pengumuman jati dirinya terkait status eks terpidana kasus korupsi sebagai syarat untuk mengikuti PSU.

"21 Juni 2024 adalah batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen
bukti yang bersangkutan telah mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka kepada KPU Sumbar," kata Ory Sativa Syakban.

Ketentuan tersebut merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum mengikuti PSU pemilihan calon anggota DPD RI.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024