Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti tingkat ketidaktaatan industri wilayah Jabodetabek terhadap peraturan lingkungan hidup terkait pencemaran udara masih tinggi, sehingga akan ditingkatkan pembinaan dan pengawasannya.

"Dilihat secara nasional ketidaktaatan di udara itu memang 25 persen, tetapi di Jabodetabek lebih tinggi dari pada di Nasional ketidaktaatannya, 27 persen. Sehingga itu menjadi concern kami," ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa KLHK sudah memiliki daftar industri yang masih belum mematuhi peraturan lingkungan hidup, sebagai bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yaitu evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Daftar tersebut, katanya, sudah dibagikan kepada Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Jabodetabek untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada industri yang berada di masing-masing wilayahnya.

Baca juga: KLHK: Kepatuhan perusahaan untuk pengelolaan lingkungan semakin baik

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi 230 pemilik izin usaha di Jabodetabek yang menjadi target pengawasan pada tahun ini. Sudah disiapkan pula 100 petugas untuk melakukan pengawasan tersebut.

Secara khusus, beberapa kriteria identifikasi itu termasuk perusahaan yang sudah tiga kali mendapat Proper merah berturut-turut. Proper merah diberikan KLHK kepada perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan lingkungan, tapi belum mencapai hasil sesuai sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.

Identifikasi perusahaan yang diawasi juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara.

Dia menjelaskan bahwa saat ini KLHK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan di Jabodetabek, dengan tiga di antaranya sudah dihentikan operasionalnya.

"Melihat kondisi saat ini yang sudah menjadi perhatian publik terkait dengan kondisi udara di Jakarta, kami melakukan langkah-langkah pengawasan lapis kedua. Dalam pengawasan lapis kedua tentu kami akan melibatkan pemda," kata Rasio Ridho Sani.

Baca juga: KLHK ingatkan pemda tegakkan aturan terkait pencemaran lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2024