Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dapat memperbaiki basis data kelompok penerima manfaat (KPM) atas belanja sosial.

“Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden memberikan pengarahan terkait penyelenggaraan data Regsosek. Beliau sampaikan bahwa pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial diharapkan dapat memperbaiki basis data penerima manfaat atas belanja sosial yang dialokasikan dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), sehingga dengan data Regsosek ini mudah-mudahan kita segera dapat mengatasi kemiskinan ekstrem dan tentu kemiskinan pada umumnya,” katanya dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis.

Sejak 21 Juli 2021, Presiden memberikan arahan dalam rapat terbatas untuk mempertajam basis data guna ketepatan target dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan kronis.

Selanjutnya, Presiden berpidato terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN pada 16 Agustus 2022 dan memberikan mandat pelaksanaan Regsosek.

Baca juga: Kemendagri tekankan pemda pakai data regsosek untuk pembangunan daerah

Pada 30 Mei 2022, Presiden memberikan mandat mengenai pelaksanaan Regsosek dan arahan tentang pemanfaatan Regsosek pada 24 Oktober 2023.

“Arahan-arahan Presiden kemudian ditindaklanjuti dengan beragam kebijakan, mulai dari pelaksanaan pendataan awal hingga kemudian pemanfaatannya pada hari ini,” ucapnya.

Data Regsosek akan dimanfaatkan untuk melengkapi target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)  yang dinilai mampu membawa kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Sistem Satu Data Regsosek menekankan urgensi integrasi data sosial dan ekonomi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memastikan ketepatan target.

Ke depan, data Regsosek dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga hingga tingkat daerah, dan diakses oleh akademisi dan organisasi masyarakat untuk mendukung kajian dan kegiatan lainnya guna mendukung program pemerintah dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.

Baca juga: Kemnaker-Bappenas kolaborasikan data ketenagakerjaan SDK dan Regsosek

Kolaborasi dan komitmen berbagai pihak diperlukan untuk memastikan data Regsosek tetap terkini dan valid. Suharso menekankan integrasi dan pembaruan data kolaboratif secara berkala antara kementerian/lembaga/daerah guna menghasilkan data akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan akuntabel.

“Data sosial ekonomi yang akurat dan komprehensif berperingkat ini merupakan fondasi yang amat kuat dalam perencanaan program-program pembangunan,” kata Menteri PPN.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024