Makassar (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan pelanggaran aturan saat proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan 21 orang calon Komisioner KPID dan 15 calon Komisioner KI dilaksanakan Komisi A pada 16-17 April 2024 di kantor DPRD setempat.

"Seluruh calon komisioner baik KPID maupun KI kita undang semua (memberikan klarifikasi). Jadi, mungkin minggu depan baru bisa kita undang semua untuk hadir," kata Wakil Ketua BK DPRD Sulsel Selle KS Dalle, di Makassar Jumat.

Menurutnya, dari aduan yang dilaporkan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel atas sejumlah temuan dugaan pelanggaran aturan, maka dilakukan pendalaman, termasuk mengundang seluruh calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel.

"Karena ada pengaduan secara resmi, tentu kami berusaha menindaklanjuti secara proporsional, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada di DPRD," ujarnya menegaskan.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses seleksi fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024 berlangsung tertutup, padahal dalam aturan semestinya terbuka.

Komisi A diduga melanggar pasal 9 nomor 5 dan 6 Peraturan KPI (PKPI) nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan khusus pada KPID. Kemudian, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selanjutnya, Komisi A juga diduga melanggar pasal 112, huruf J dan K Peraturan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Disebutkan, tugas dan wewenang komisi termasuk Komisi A mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD.

Dan pasal 95 ayat 1 poin e, disebutkan Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. Namun faktanya, Komisi A malah menjadi juru bicara dengan merilis nama-nama komisioner KPID dan KI terpilih ke publik diduga tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Sulsel.

Sebelumnya, BK DPRD Sulsel mengundang delapan orang, masing-masing empat calon komisioner KPID dan empat KI untuk memberikan klarifikasi seputar proses uji kelayakan dan kepatutan itu. Namun hanya empat orang yang menghadiri, yakni Akhmad Khatib Syamsuddin, Mahatir Mahbud (KPID) dan Andi Tadampali, Fauziah Erwin (KI).

Mengenai sampai kapan penyelesaian perkara tersebut, kata Selle, pihaknya segera menyelesaikan dalam waktu secepat mungkin untuk dituntaskan. Selanjutnya keputusan akhir berada di tingkat Pimpinan DPRD setelah dikeluarkan rekomendasi BK.

Koordinator KJPP Sulsel Muhammad Idris berharap BK DPRD Sulsel segera mempercepat proses dugaan pelanggaran aturan pada seleksi tersebut dan tidak membuatnya berlarut-larut. Pihaknya percaya BK mampu menyelesaikan perkara ini demi perbaikan sistem rekrutmen ke depannya.

"Kami sangat berharap hasil seleksi itu dianulir dan ulang, walaupun beredar nama-nama yang diduga tidak resmi dikeluarkan Komisi A sampai beredar di medsos. Prosesnya harus terbuka untuk umum. Tujuannya, bagaimana sistem itu jalan sesuai aturan dan terpilih komisioner berlatar belakang penyiaran," ucapnya.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024