Jakarta (ANTARA) - Berbagai berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada hari Kamis (20/6), mulai dari putusan banding Hasbi Hasan dalam perkara suap Mahkamah Agung hingga vonis Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G.

Berikut sederet berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Moeldoko yakini KPK bisa tangkap Harun Masiku dalam waktu dekat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buron kasus dugaan suap Harun Masiku dalam waktu dekat.

"Ya mestinya. Mestinya bisa (KPK menangkap Harun dalam waktu dekat)," kata Moeldoko secara singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6).

Baca selengkapnya di sini.

2. Imigrasi upayakan pemulihan layanan sesegera mungkin pascagangguan PDN

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk memulihkan layanan sesegera mungkin akibat gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN).

“Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup PDN di Batam dan kami upayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca selengkapnya di sini.

3. Pengadilan Tinggi DKI perkuat vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis dokumen amar putusan PT DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca selengkapnya di sini.

4. MK mulai kembali gelar sidang pengujian undang-undang pada awal Juli

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan kembali menggelar sidang pengujian undang-undang mulai awal Juli 2024 usai menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg 2024 yang berakhir pada 10 Juni 2024.

"Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang-sidang panel dimulai awal Juli. Saat ini masing-masing hakim mendalami perkaranya masing-masing," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca selengkapnya di sini.

5. Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4G

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024