Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta oleh Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) untuk segera menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang pengelolaan royalti atas lisensi penggunaan sekunder untuk hak cipta buku dan/atau karya tulis lainnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI Patra M. Zen, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa permen itu sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Kini, kata dia, draf permen tengah disusun.

“Sepengetahuan kami, draf ranpenmen (rancangan permen) tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya, kami berharap Pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani ranpenmen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,” ujarnya.

Menurut Patra, permen tersebut diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti. Hal itu dinilai bisa mendorong pencipta untuk terus berkarya sekaligus diapresiasi.

“Setidaknya sudah tujuh kali pembahasan ranpenmen yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi, dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta,” katanya.

Mewakili PRCI, Patra mengatakan bahwa pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM segera menandatangani permen tersebut dan menerbitkan Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan Karya Tulis Lainnya.

Patra juga menjelaskan, PRCI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini dibidani oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan para pemangku kepentingan di tahun 2016.

Misi PRCI, imbuh dia, yakni memajukan, mempromosikan, dan melindungi hak cipta dalam rangka menegakkan hak, kewajiban, serta martabat pencipta, pemegang hak cipta, maupun penerbit di bidang karya literasi.

PRCI, tambah Patra, tercatat sebagai anggota The International Federation of Reproduction Rights Organisations (IFRRO).

Baca juga: Perpusnas ajak masyarakat lawan pembajakan dengan akses buku legal
Baca juga: Hari Buku, Ikapi singgung sikap permisif atas pelanggaran hak cipta
Baca juga: Pembayaran royalti penulis penting lindungi hak kekayaan intelektual

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024