Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 170 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp43,7 miliar.

"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 170 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PSR," kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai Rp43,7 miliar. Program PSR tersebut dilaksanakan Koperasi Pertanian Mangat Sama pada 2019 hingga 2021.

Adapun total lahan untuk program PSR tersebut mencapai 1.532 hektare. Lahan program PSR tersebut tersebar di Aleu Meuraksa dengan luas mencapai 435 hektare. Kemudian, di Pasie Teunom seluas 443 hektare, di Tuwi Peria seluas 489 hektare, dan di Alue Punti dengan luas 147 hektare.

Ali Rasab mengatakan saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak terkait di antaranya dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kalangan petani atau pekebun penerima manfaat, dan lainnya.

"Dari kalangan petani atau pekebun penerima manfaat yang sudah dimintai keterangan sebanyak 65 orang. Keterangan tersebut untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi peremajaan tanaman sawit di Kabupaten Aceh Jaya," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PSR tersebut sudah di tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara, kata dia, modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku di antaranya memanipulasi dokumen terkait pelaksanaan program peremajaan sawit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan foto udara, lahan yang diusulkan untuk program PSR di antaranya masih berupa hutan dan semak belukar. Kemudian, ada juga perkebunan sawit berada di kawasan transmigrasi," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Jabar periksa berkas kasus pembunuhan Vina selama dua pekan
Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim
Baca juga: Kejati Sumsel temukan rumah tiga lantai milik DPO korupsi internet

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024