Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewanti-wanti kepada perusahaan asuransi apabila tidak masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP), diperkirakan akan kesulitan dalam keberlangsungan operasionalnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya kesiapan perusahaan asuransi dalam mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Jadi ini, PPP ini program yang baik. Tapi kalau saya melihatnya, kalau ada perusahaan asuransi yang tidak bisa masuk program PPP nanti, maka perusahaan asuransi tersebut akan susah hidup (beroperasi),” kata Purbaya dalam webinar ‘Roadmap Industri Asuransi Jiwa dan Umum menuju Pelaksanaan Penjaminan Polis Asuransi LPS’ di Jakarta, Jumat.

Purbaya memastikan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi berlaku efektif mulai Januari 2028. Oleh karena itu, menurutnya masih ada waktu bagi masing-masing perusahaan asuransi untuk memperbaiki tingkat kesehatan manajemennya. Hal ini dikarenakan tata kelola perusahaan yang diharuskan memenuhi standar tertentu menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti PPP nanti.

Standar tersebut akan ditetapkan melalui koordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi ada waktu sekarang sampai dengan 2028 untuk mempersiapkan betul perusahaan-perusahaan asuransi yang dikendalikan oleh masing-masing manajemen asuransi. Jadi waktunya cukup diberikan untuk menyesuaikan diri. Ini waktu yang baik untuk memperbaiki manajemen asuransi," ujarnya.

Bagaimanapun, ia mengakui bahwa program penjaminan polis bukanlah tugas yang ringan, mengingat industri asuransi memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan.

"Jadi sebetulnya ini program yang tidak ringan dan amat berat, karena industri asuransi tidak serapih industri perbankan," jelas Purbaya.

Dalam menghadapi tantangan ini, LPS dan OJK akan terus berkoordinasi guna memastikan program penjaminan polis dapat berjalan dengan efektif dan mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pemegang polis.

Purbaya berharap dengan adanya waktu yang cukup hingga tahun 2028, seluruh perusahaan asuransi dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga mereka bisa ikut serta dalam PPP yang dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan yang lebih besar dalam industri asuransi Indonesia.

Baca juga: LPS pastikan penjaminan polis asuransi berlaku mulai Januari 2028
Baca juga: LPS berkoordinasi dengan Kemenkeu selesaikan RPP penjaminan polis
Baca juga: IFG: Penjaminan polis asuransi akan tingkatkan kepercayaan masyarakat

 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2024