Makassar (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang mengusulkan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lokal dalam mengelola kawasan wisata daerah untuk bahan kepada Komisi X DPR RI dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) kepariwisataan.

Andi Darmawan berharap agar SDM lokal bisa diberdayakan dan tidak mengambil SDM dari luar wilayah lokal dalam memperluas pelayanannya pada kawasan wisata di daerah masing-masing.

“Karena kita yang seharusnya ada wilayah yang berkembang oleh orang lokal, tapi malah tergantikan oleh orang-orang dari luar yang seharusnya mereka (SDM lokal) bisa berdaya pada tempat tersebut,” ujarnya saat bertemu Komisi X DPR di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar, Jumat.

Baca juga: Komisi X DPR harap RUU Kepariwisataan bisa sekaligus lindungi ekologi

Andi Darmawan dalam kesempatan tersebut turut mengusulkan perkembangan kelembagaan lokal dalam mengurusi kepariwisataan di Sulawesi Selatan.

“Mungkin bisa dipikirkan agar bagaimana lembaga pariwisata lokal bisa berkembang seiring dengan lembaga kepariwisataan yang lain yang memiliki cakupan yang lebih besar. Sehingga bisa tumbuh dan berkembang dan dibesarkan oleh lembaga yang sudah besar,” ucapnya.

Kunjungan kerja di Makassar, dipimpin Ketua Tim Kunker Komisi X DPR RI, Prof Dr Zainuddin Maliki dan diterima langsung Direktur Poltekpar Makassar Herry Rachmat Widjaja.

Kunjungan tersebut berkaitan dengan rencana pembentukan RUU kepariwisataan yang akan menjadi pengganti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009.

Sementara itu, Ketua Tim Kunker Komisi X DPR RI, Prof Zainuddin mengatakan dalam kunjungannya di Kampus Poltekpar Makassar, pihaknya banyak menerima masukan dari para penggiat wisata di Sulawesi Selatan dan hal itu sangat membantu tim penyusun RUU kepariwisataan dalam proses pembuatan undang-undang.

Kunjungan di Poltekpar Makassar ini, kata dia, sangat produktif, sebab ada 14 masukan yang sangat membantu Tim Komisi X DPR RI itu dalam proses menyusun rancangan undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009, yang sekarang tahapannya sudah memasuki harmonisasi di badan legislasi.

"Mudah-mudahan ada undang-undang pariwisata yang bisa benar-benar menjamin bisa mengubah paradigma kita dari massa tourism (turisme massa) jumlah wisatawan, menjadi quality tourism (turisme berkualitas), turisme berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait kelembagaan, Ia mengatakan saat ini dibutuhkan kehadiran lembaga dengan kondisi infrastruktur yang ada yang bisa membantu kekurangan yang selama ini dihadapi.

Selain masalah infrastruktur, kata dia,, juga masalah transportasi dan kebersihan menjadi masukan dalam pertemuan itu, sehingga masukan ini akan menjadi bahan tindak lanjut dari tim penyusun RUU Kepariwisataan.

Terkait keluhan masalah transportasi kemudian juga masalah kebersihan bangsa Indonesia, menurut dia, ini budayanya harus ditingkatkan budaya hidup bersih.

"Orang di luar negeri itu jualan kebersihan, kalau dari kekayaan, keindahan sumber daya alamnya Indonesia kaya raya, tapi kita miskin dari budaya kebersihan itu. Ini yang harus ditingkatkan kualitas kebersihan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Poltekpar Makassar, Herry Rachmat Widjaja mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya juga menerima beberapa masukan dari beberapa pihak atau stakeholder pariwisata. Salah satunya dengan memasukkan unsur sustainable development yang akan menjadi sub mata kuliah di Politeknik Pariwisata Makassar.

Terlebih lagi, katanya, ciri khusus dari Poltekpar Makassar adalah wisata bahari karena posisi Poltekpar yang berada di kawasan Indonesia Timur yang kaya akan wisata bahari.

Baca juga: Komisi X DPR RI bahas RUU Kepariwisataan di Bali
Baca juga: Komisi X DPR serap masukan RUU Kepariwisataan lewat LOBO

Baca juga: Panja kunjungi Batam serap aspirasi RUU Kepariwisataan

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024