Denpasar (ANTARA News) - Pembantu rumah tangga (PRT) yang memiliki sabu-sabu seberat 0,36 gram dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Putusan majelis hakim yang diketuai I Gede Ketut Wanugraha terhadap Mohamad Tadin (33) itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar I Gede Ketut Wanugraha.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Tantular, Denpasar pada 11 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam potongan kertas pembungkus rokok.

Kepada petugas, Mohamad Tadin mengaku barang tersebut dibeli dari temannya, Urit, yang sampai saat ini masih buron.

Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut ditinggalkan di depan selokan Rumah Sakit Bros, Denpasar, karena takut tertangkap tangan oleh pihak kepolisian. Sabu-sabu itu akan dihisapnya sendiri.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri pada 18 Oktober 2013 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA), namun dalam tes urine dinyatakan negatif.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan majelis hakim, Mohamad Tadin (33) yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014