Semarang (ANTARA) - Pemerhati satwa liar Singky Soewadji mempertanyakan kemudahan praktik jual beli satwa liar dilindungi di Indonesia yang seolah-olah legal dan berizin.

"Apalagi dijual secara vulgar di media sosial, jelas melanggar peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Pencinta Satwa Liar Indonesia tersebut melalui pernyataan tertulis di Semarang, Minggu.

Beberapa waktu terakhir, kata dia, banyak artis, pejabat, dan orang kaya yang memelihara satwa liar buas untuk hobi dengan izin penangkaran.

Baca juga: BKSDA Sumsel sosialisasikan ketentuan koleksi satwa yang diawetkan

Aparat penegak hukum, lanjut dia, boleh melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik jual beli izin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan itu.

Menurut dia, praktik jual beli izin tersebut diduga dihalalkan oleh pejabat instansi terkait.

Baca juga: Warga Agam ditangkap polisi karena koleksi satwa dilindungi

Ia mencontohkan dugaan praktik jual beli satwa liar jenis anak harimau benggala melalui media sosial milik salah satu penjual binatang peliharaan di Kota Semarang.

"Satwa yang ditawarkan tersebut jenis harimau benggala. Protes dan laporan ke penegak hukum hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah dilakukan," katanya.

Menurut dia, asal usul dan dokumen anak harimau benggala tersebut harus diusut, termasuk izin yang dimilikinya.

Baca juga: Polda Sumsel imbau jangan pelihara satwa dilindungi

Oleh karena itu, ia berharap pihak-pihak yang mengantongi izin maupun pemberi izin agar dapat ditindak secara hukum.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024