Medan (ANTARA) - Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri, khususnya di Sumatra Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) berikan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala kepada PT Suri Tani Pemuka dan PT Soci Mas.

PT Suri Tani Pemuka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang akuakultur dengan fokus pada budidaya perikanan, pembenihan, pembesaran, dan pengolahan makanan laut, sedangkan PT Soci Mas ialah industri oleochemical yang mengolah minyak kelapa sawit menjadi bahan kimia seperti asam lemak dan gliserin. Keduanya resmi mendapatkan izin fasilitas TPB Berkala, setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis mereka di hadapan jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut di Gedung Keuangan Negara, Medan, pada Rabu (19/06). 

"Fasilitas TPB Berkala merupakan bentuk dukungan nonfiskal yang memungkinkan penyelenggara atau pengusaha TPB untuk menyampaikan dokumen secara berkala atau periodik. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk mempercepat logistik barang serta proses pemasukan dan pengeluaran barang," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya.

Kemudahan administrasi dokumen yang diberikan melalui fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan akan dapat mengurangi dwelling time, meminimalisasi biaya produksi, dan mempercepat pergerakan barang. “Kami berharap fasilitas TPB Berkala ini akan memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri, memungkinkan mereka untuk berkembang lebih pesat dan bersaing di pasar global,” ujar Parjiya.

Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Bea Cukai Sumut. "Kami akan terus menjalankan peran sebagai industrial assistance dan trade facilitator demi mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan kompetitif di Sumatra Utara," tutup Parjiya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024