Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersinergi program penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak di rumah panti asuhan dan anak terlantar.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga di Jakarta yang kini menuju kota global.

Dia lalu mengatakan kelengkapan identitas dibutuhkan seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali untuk memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.

”Tertib administrasi kependudukan (adminduk) penting dipraktikkan seluruh masyarakat. Untuk itu, kami terus berupaya menata sistem pendataan administrasi kependudukan agar lebih baik dengan sinergi bersama pihak-pihak terkait,” kata dia.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan akan terus bersinergi dengan Disdukcapil DKI Jakarta dalam rangka akselerasi program kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh warga DKI tanpa terkecuali.

Senada dengan Budi, dia menuturkan kepemilikan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan hak sipil warga negara. Hal ini, sambung dia, guna mengantisipasi korban tindak kriminal, seperti perdagangan anak, eksploitasi, hingga pernikahan dini.

"Oleh karena itu, identitas ini merupakan hak yang wajib diwujudkan oleh negara," tutur Rudi.

Dia kemudian mengatakan aksi turun langsung menemui warga yang membutuhkan merupakan upaya dalam mendukung salah satu program unggulan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam meningkatkan ekonomi, kualitas hidup, serta memelihara lingkungan demi kesejahteraan warga.

Lalu, di sisi lain, Disdukcapil DKI juga berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri untuk terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan pernikahan melalui isbat nikah dan Jakarta Barat sebagai proyek awal atau pilot project.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Jakarta Barat Badrut Tamam mengatakan legalitas pernikahan akan mempengaruhi kepemilikan akta kelahiran saat nanti pasangan memiliki anak.

"Dan akta kelahiran sekarang telah menjadi syarat wajib dalam pendaftaran sekolah, ujian sekolah, pengurusan paspor, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari,” ucap kata dia.
Baca juga: Dukcapil Jaksel beri layanan khusus menyambut HUT ke-497 Jakarta
Baca juga: Pengaktifan kembali NIK DKI Jakarta bisa dilakukan kapanpun
Baca juga: Dinas Dukcapil: Penonaktifan NIK merujuk survei petugas di lapangan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024