Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menepis isu rotasi penjabat (Pj) kepala daerah untuk memudahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024.

"Tidak ada, tidak ada hubungannya," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Dia pun menegaskan masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.

"Mari kita nantikan, kita bisa lihat sama-sama kinerja-nya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik 3 penjabat (Pj) gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Pertama, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin, menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029.

Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur NTB, Sumut dan Sumsel

Baca juga: Mendagri sebut ada lima Pj yang mundur karena maju Pilkada 2024

Baca juga: Mendagri: Pelantikan kepala daerah paling cepat Desember/Januari


Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatera Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatera Utara kemudian jadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.

Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong kini diisi oleh Elen Setiadi.

Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," kata tiga penjabat gubernur mengucapkan sumpah mengikuti pernyataan Tito.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024