Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotik dan obat terlarang dengan bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengemukakan dua yang ditangkap polisi itu adalah AM (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat ada dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian lakukan penangkapan pada keduanya," katanya di Blitar, Senin.

Baca juga: Jaksa Kejari Makassar ajukan banding vonis gembong narkoba

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati lampu senter. Setelah dibuka ternyata isinya seperti garam dan diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah itu, polisi juga menggeledah tas pelaku yang ternyata juga didapat pil yang diduga ekstasi.

Baca juga: Polri dan Polisi Thailand komunikasikan penangkapan Fredy Pratama

Polisi menyita ada sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. Seluruh barang bukti disita oleh petugas.

Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan ke Blitar dan sempat menginap di salah satu penginapan.

Baca juga: Satgas TNI AL gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional

Kemudian, setelah mendapatkan informasi barang, mereka kemudian naik ojek daring dan mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang yang diletakkan dengan sistem ranjau, yakni tanpa diketahui yang menaruhnya.

Wakapolres mengungkapkan, nominal dari barang bukti yang disita itu sekitar Rp1,5 miliar. Dengan berhasil disita barang itu, bisa menyelamatkan ribuan orang dari pengaruh negatif narkoba.

"Kami perkirakan nominal barang buktinya ada Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan berapa ribu generasi. Jika sampai beredar ke masyarakat, generasi muda ke depan sekian banyak menjadi korban peredaran narkoba," kata dia.

Baca juga: BNNK Cianjur tangkap kurir dengan 4 kilogram ganja

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku ditawari untuk mengambil barang di Blitar dengan upah Rp2 juta. Ia dengan rekanya mengambil paketan tersebut. Ia tidak menyangka jika harus berhubungan dengan polisi.

Polisi hingga kini juga terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus tersebut. Polisi mengusutnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: BNN tangkap gembong narkoba jaringan Asia di Filipina
Baca juga: Bareskrim: Peralatan laboratorium narkoba di Bali dari luar Indonesia
Baca juga: Polda Sumut tangkap 502 tersangka kasus narkoba

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024