Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, pemerintah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan (event) sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan dalam Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event.
 
Sandiaga menegaskan pemerintah secara tertib akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan nasional dalam jangka waktu H-14 dan jangka waktu 21 hari sebelum hari H kegiatan internasional digelar.
 
“Jaminannya kita akan keluarkan 14 hari dan 21 hari dan ini kita perintahkan semua jajaran (yang terlibat) untuk memastikan dalam 14 dan 21 hari itu jadi,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin.
 
Usai diluncurkan Presiden Joko Widodo hari ini, ia mengakui pihaknya bakal meninjau pada setiap periode sehingga layanan ini dapat berjalan baik dan penerbitan izin dapat berjalan sesuai panduan yang ditetapkan.
 
Pada kesempatan yang sama, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengakui, jaminan yang diberikan pemerintah dalam hal penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian waktu sehingga pihak penyelenggara dapat mempersiapkan dari sisi promosi maupun pengaturan dan persiapan event.
 
“Jadi kepastian itu satu hal yang penting dalam sebuah event,” tambahnya.
 
Adapun layanan digitalisasi perizinan penyelenggaraan event berlaku di tujuh venue yang tersebar di Jakarta dan Banten yang meliputi Gelora Bung Karno (GBK), JiExpo Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhbition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) serta Community PIK 2.
 
Diketahui, Presiden Jokowi menegaskan kehadiran sistem online single submission (OSS) harus bisa memastikan kemudahan dan kecepatan proses perizinan penyelenggaraan berbagai acara atau event di Indonesia.
 
Digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event tersebut diluncurkan oleh pemerintah di Jakarta, Senin, sebagai gagasan dari Polri dengan kerja sama dari Kemenko Marves, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kemenkeu, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN.
 
“Mengenai digitalisasi proses perizinan ini yang segera kita launching, harapan saya sekali lagi bukan hanya website layanan saja tetapi betul-betul memberikan kemudahan pengurusan. Betul-betul memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita, sehingga munculnya adalah sebuah cost yang lebih murah dan lebih terbuka dan transparan,” kata Jokowi.
 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024