Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK berharap putusan majelis hakim ini akan menjadi preseden dan memberikan efek jera agar tidak ada kasus serupa yang terulang pada masa depan, terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.

Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Salinan putusan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk menentukan apakah KPK akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.

Baca juga: Menimbang "business judgment rule" dalam perkara korupsi direksi BUMN
Baca juga: Karen klaim tidak menerima apa pun dari Blackstone saat di Pertamina


Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Dengan demikian, Maryono menuturkan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.

Maryono menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah daripaada tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024