Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperkenalkan program Potensi Pembiayaan Berbasis IP (Intellectual Property) kepada kreator konten demi mendukung transformasi konten kreatif dan mempercepat penyaluran pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan hampir 90 persen pelaku usaha sektor ekonomi kreatif Indonesia belum memiliki perlindungan IP.

IP dinilai sebagai pengungkit ekonomi kreatif yang bisa menjadikan Indonesia negara maju jika ekonomi kreatif mendapat perhatian dari pemerintah.

"Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik IP pemula atas pentingnya komersialisasi IP yang dimiliki, memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis atas komersialisasi IP, mengidentifikasi kendala yang dialami oleh pemilik IP pemula, dan membantu pemilik IP dalam mengembangkan serta memanfaatkan IP untuk mendapatkan pembiayaan," ujar Hayun.

Baca juga: Kemenparekraf soroti Banyuwangi jadi destinasi favorit pada Idul Adha

Program Potensi Pembiayaan Berbasis IP sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang menitikberatkan pada pembiayaan berbasis IP. Program tersebut menyediakan platform edukasi bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki IP untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan IP sebagai modal dalam pengembangan usaha mereka.

Ketua Pokja Modal Ventura dan Pembiayaan Spesifik Kemenparekraf Togar Sibarani mengatakan bahwa program Pembiayaan Berbasis IP untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bertujuan untuk menghubungkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk pemilik IP pemula dengan pemilik IP yang sudah komersil.

"Bisnis kreatif berbasis IP telah meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir yang didorong oleh dua sektor industri yaitu lisensi IP dan media hiburan," kata Togar.

Peningkatan bisnis IP di Indonesia, kata Togar, disebabkan oleh ekosistem digital Indonesia yang mulai meningkat, seperti pengguna sosial media yang mencapai 191 juta, dan 63 persen diantara mereka merupakan generasi millennial dan Gen Z. Pada 2025, diperkirakan pangsa pasar lisensi IP di Indonesia mencapai 7 miliar dolar Amerika Serikat dan media hiburan mencapai 17,3 miliar dolar AS.

IP tidak bisa diabaikan dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). IP dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan sehingga berpotensi besar sebagai peluang usaha.

Ketekunan adalah kunci dalam membangun bisnis IP dan keberhasilan bisnis itu sangat dipengaruhi oleh dua peran penting: orang kreatif dan orang bisnis yang kreatif.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arif Syaifudin mengatakan IP memiliki peranan penting dalam meningkatkan nilai tambah sebuah karya. Sebagai aset tak benda, IP dapat dijadikan sebagai pendapatan jangka panjang dan pertumbuhan berkelanjutan untuk para pelaku ekonomi kreatif.

Baca juga: Pungutan wisman di Bali bisa direvisi setelah manfaatnya terbukti

Baca juga: Menparekraf sebut industri pariwisata rentan terhadap krisis reputasi

Baca juga: Kemenparekraf: Desa wisata hijau bisa datangkan turis berkualitas

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2024