Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Korea Occupational Safety & Health Agency (KOSHA) menandatangani Implementing Agreement (IA) Project Improvement of Indonesia OSH Policy atau Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, disebutkan penandatanganan dilakukan oleh Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo.

Baca juga: Kemnaker soroti K3 perlu penyesuaian hadapi dampak perubahan iklim
 
Adapun tujuan dari proyek tersebut ialah menyempurnakan dan memperkuat sistem maupun kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama tiga tahun, 2024-2026.
 
Fahrurozi dalam sambutannya mengatakan Kemnaker sangat antusias dan terbuka untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam bidang K3.
 
Ia meyakini kolaborasi keduanya akan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. "Kami berharap dengan pelaksanaan penandatanganan Implementing Agreement Project Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia antara Ditjen Binwasnaker, K3 Kemnaker dan KOSHA ini akan memberikan manfaat dan kontribusi positif dalam perbaikan kebijakan K3 di Indonesia," katanya.
 
Ia mengatakan Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja, mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis.

Baca juga: Menaker harap Program K3 Nasional bisa kurangi kerugian setiap proyek

Baca juga: Menaker resmi meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
 
Selain itu, sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3.
 
"Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan. Selain itu, kami juga berusaha untuk meningkatkan efektivitas kerangka kerja regulasi, memperkuat upaya pengembangan kapasitas, dan memupuk budaya K3 di seluruh tempat kerja," ujarnya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024