Padang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan para peneliti dari organisasi nirlaba eksplorasi laut global OceanX bersama tim akan menentukan kawasan konservasi laut atau marine protected area di laut RI.

"Salah satu komponen riset ini adalah marine protected area atau kawasan konservasi laut," kata Plt Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Aniza Suspita di Padang, Selasa.

Baca juga: Trenggono tegaskan KKP turut fokus pada perluasan konservasi laut

Dengan menentukan atau menetapkan kawasan konservasi laut, pemangku kebijakan terkait akan menjaga dan mengawasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi. Artinya, keberlangsungan ekosistem bawah laut tetap terjaga.

Aniza mengatakan dari penelitian tahap satu dan dua, di satu titik peneliti menemukan hanya satu spesies ikan saja. Sementara spesies yang sebelumnya ada tidak ditemukan lagi.

Kemenko Marves bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta peneliti dari organisasi nirlaba eksplorasi laut global OceanX, akan mengkaji lebih jauh temuan tersebut.

"Ini akan dikaji lebih dalam, apakah habitat yang selama ini mendukung spesies itu sudah hilang atau mungkin ada jenis ikan predator," ujarnya.

Oleh karena itu, setelah "Misi Indonesia 2024" yang diperkirakan selesai pada 25 Agustus 2024 di Bitung, Sulawesi Utara, para peneliti yang terlibat akan bekerja keras terhadap hasil riset yang dilakukan.

Baca juga: Pupuk Kaltim tanam 6.882 terumbu karang sebagai upaya konservasi laut

Baca juga: Menjaga ekosistem laut dan pesisir Indonesia dengan ekonomi biru


"Misi yang sesungguhnya adalah bagaimana kita mampu mengolah data dengan baik, sehingga kita mendapatkan tolok ukur serta pengambilan kebijakan ke depannya," ujarnya.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan OceanX di laut Indonesia penting, karena menyangkut berbagai aspek, terutama keberlangsungan keanekaragaman hayati dan lain sebagainya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024