Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan permintaan petunjuk dari Kejagung tersebut karena vonis seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa dengan pidana mati.

"JPU akan meminta petunjuk secara berjenjang hingga ke Kejagung untuk menentukan sikap apakah menerima putusan penjara seumur hidup atau mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa narkotika," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (25/6), memvonis dua terdakwa kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana mati.

Kedua terdakwa yakni Muhammad dan Abdullah. Keduanya didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 34 kilogram.

Sebelumnya, keduanya ditangkap tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023 karena menyelundupkan sabu tersebut.

Kedua terdakwa tersebut mendapatkan barang narkoba tersebut di perairan Selat Malaka dan kemudian menyembunyikannya dengan cara mengubur di tanah pada sebuah rumah di kawasan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Dalam putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kami segera meminta petunjuk karena masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Sebanyak 43 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang 2023
Baca juga: JPU tuntut hukuman mati lima kurir sabu jaringan internasional di Aceh
Baca juga: Kajati: 26 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati di Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024