Roma (ANTARA News) - Satu pengadilan di Italia, Kamis (30/1), mengukuhkan putusan bersalah terhadap warga negara Amerika Amanda Knox dan mantan pacarnya dari Italia Raffaele Sollecito, dalam pengadilan banding kasus pembunuhan mahasiswa Inggris Meredith Kercher pada 2007.

Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 28 tahun dan enam bulan serta 25 tahun penjara.

Pengadilan banding di Florencia tersebut memerlukan waktu hampir 12 jam untuk sampai pada putusan tersebut --yang dibacakan di hadapan 500 wartawan.

Kecemasan dan ketegangan jelas membayang, sebab kasus "Meredith" --demikian kasus itu dikenal di Italia-- menarik perhatian media yang tak pernah terjadi sebelumnya dari seluruh dunia.

Knox dan Sollecito dibebaskan dari tuntutan pembunuhan dalam pengadilan banding pertama pada 2011. Namun mereka harus menghadapi pengadilan kembali setelah Mahkamah Agung Italia membatalkan putusan itu pada 2013.

Raffaele Sollecito, yang berusia 29 tahun, hadir di pengadilan tersebut sepanjang Kamis, bersama ayahnya, tapi meninggalkan gedung pengadilan sebelum putusan dibacakan, demikian laporan Xinhua, Jumat pagi.

""Ini bukan putusan akhir buat kami, dan kami tentu saja akan mengajukan banding," kata pengacara Sollecito, Giulia Bongiorno.

Berita itu diterima Amanda Knox di kota tempat tinggalnya, Seattle, melalui pengacaranya Luciano Ghirga.

(C003)

Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014