Makassar (ANTARA) -
PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memperkuat sinergi pembangunan ketenagalistrikan melalui Sosialisasi Hukum Kejaksaan Negeri di Makassar, Selasa.
 
Sosialisasi tersebut membahas mengenai pengawalan proyek dan infrastruktur kelistrikan PLN yang akan datang, guna memenuhi kebutuhan pasokan dan keandalan tenaga listrik di masa depan.
 
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Moch Andy Adchaminoerdin menyampaikan forum sosialisasi ini penting karena kerja sama yang sudah dijalin dengan Kejaksaan sangat membantu mulai dari pembangunan hingga operasi infrastruktur.
 
"Hal ini membawa harapan besar yang mana PLN dapat mengoperasikan infrastruktur ketenagalistrikan secara Good Corporate Governance melalui pendampingan hukum dengan Kejaksaan," kata Andy.
 
Andy menambahkan kerja sama yang terjalin selama ini sudah cukup baik, diharapkan dengan adanya forum ini dapat membangun komunikasi serta kerja sama yang lebih baik ke depannya.

Baca juga: PLN catat bauran EBT di Sulselrabar capai 43 persen

Baca juga: Ribuan warga terpencil di Tator Sulsel kini nikmati listrik PLN 24 jam
 
"Kami berharap PLN dapat bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan kami telah banyak mendapat masukan hukum. Semoga forum ini dapat membawa pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan lebih baik ke depan," kata Andy.
 
Giat ini bertajuk 'Sosialisasi Hukum Terkait Business Judgement Rule dalam Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero).
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menjelaskan peran kejaksaan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi serta pengawalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
 
"Misi dari forum diskusi ini adalah membantu pengawalan pembangunan dan operasi ketenagalistrikan guna terciptanya iklim investasi yang maju sehingga dapat menjadi penggerak roda ekonomi di Sulawesi Selatan yang muaranya menciptakan lapangan kerja baru," ungkap Agus Salim.
 
Ia menambahkan forum diskusi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca juga: PLN: Pasokan listrik di 3 kabupaten Sulsel pulih 100 persen

Baca juga: PLN pulihkan 96,5 persen listrik pelanggan terdampak bencana di Sulsel
 
 
 
 

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024