Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) menyosialisasikan kepada pengelola gedung mengenai pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
 
"Kami menyosialisasikan kepada pemilik PLTD dan pengelola gedung  tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Noviar menyebut para pengelola dan pemilik gedung yang diundang terbagi menjadi dua kategori, yakni  pemerintah dan swasta. Total peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 164 orang.
 
Penggunaan PLTD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Lalu, regulasi turunannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.
Kepala Seksi Energi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, Bambang Prayitno di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.

Sementara itu, Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno mengatakan aturan tersebut mewajibkan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo Volt Ampere (kVA) untuk mengurus perizinan yang dinamai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
 
"Sedangkan bagi yang di bawah 500 kVA cukup untuk melapor ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta," kata Bambang.
 
Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota.
 
Bambang berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin sigap dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.
 
"Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan yang mengoperasikan dipastikan sesuai standar," tegas Bambang.
 
Selain itu, Bambang menjelaskan, untuk dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3x24 jam. Persyaratan SLO itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 kVA.
 
"Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal. Makanya sosialisasi ini kita gencarkan, ini merupakan sosialisasi yang ketiga kalinya," ucap Bambang.
Baca juga: Gedung swasta wajib urus surat izin penggunaan pembangkit listrik
Baca juga: PLN IP: Teknologi ramah lingkungan lengkapi pembangkit listrik  
Baca juga: Pakar imbau politisi tidak jadikan PLTU "kambing hitam" polusi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024